Bewara Banten Kidul
Berita

Prahprahan Kaolotan Cibadak Rendangan Kasepuhan Gelar Alam

Prahprahan merupakan salah satu ritual tahunan yang ada di wilayah Adat Banten Kidul. Sebuah adat tradisi yang masih tetap terjaga secara turun temurun.

Masyarakat Adat kaolotan Cibadak Rendangan Kasepuhan Gelar Alam, melaksanakan ritual Prahprahan di alun-alun Kp. Cibadak, Desa Warungbanten, Kec Cibeber, Lebak, Banten, Rabu (13/08/2024)

Kasepuhan Gelar Alam memiliki banyak Rendangan atau Kaolotan yang tersebar di berbagai wilayah, salah-satunya Kaolotan Cibadak.

Anas Ismajaya (23 Tahun), masyarakat Adat kaolotan Cibadak Rendangan Kasepuhan Gelar Alam mengatakan bahwa;

Prahprahan Kasepuhan Gelar Alam biasanya di lakukan setiap bulan Safar pada tanggal 4″ ujarnya.

Kasepuhan Gelar Alam selaku Kasepuhan induk kalau sudah melaksanakan ritual Prahprahan di tanggal 4 Safar, maka para Rendangan atau Kaolotan yang berada dibawah naungannya harus melaksanakan di wilayahnya masing-masing.

Prahprahan ini dilaksanakan kalau Kasepuhan induk sudah melakukannya” sambungnya

“Prahprahan sebagai bentuk penjagaan diri dari segala macam marabahaya. Sawen atau babay merupakan simbol penjaga masyarakat adat” tambahnya.

Bulan Safar dipercaya sebagai bulan datangnya mara bahaya, berbagai penyakit dan hal-hal negatif lainnya. Bahkan di bulan Safar, masyarakat adat tidak di perbolehkan menggelar pesta atau hajatan karena dalam keramaian memudahkan hal-hal negatif merasuk pada masyarakat adat.

“Kita melakukan Prahprahan di bulan Safar karena Safar ini dipercaya sebagai bulan datangnya segala hal-hal negatif dan dari itu kita harus biasa membentengi diri kita dari segala hal negatif” tegasnya.

Dalam rangkaian ritual Prahprahan terdapat beberapa jenis makanan yang berbahan dasar beras. Seperti lempis, papais, buras, dan lepet (ketupat). Setiap masyarakat adat membuat makanan lalu dikumpulkan ketika ritual akan dilangsungkan.

Semua makanan di Gaur (diambil rebutan) oleh semua kalangan masyarakat saat ritual sudah selesai. Bukan hanya masyarakat lokal saja, masyarakat luar juga bisa ikut mengambil makanan itu. Sebab, itu sebuah bentuk sedekah kepada semua makhluk hidup. melakukan hal positif di bulan datangnya hal-hal negatif.

Selain itu, Sebelum Prahprahan berlangsung. Setiap masyarakat Adat wajib membayar pajak kepada Kasepuhan. Sebagai bentuk kalau mereka masih menjadi bagian dari masyarakat adat.

“Semua masyarakat Adat, wajib hukumnya membayar Patutunggul atau Ngajiwa” ucap Anas dengan nada bicara menekan.

“Ngajiwa ini merupakan bentuk pembayaran pajak masyarakat Adat kepada Kasepuhan. Setiap masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak, baik pajak dirinya atau pun pajak kendaraan miliknya” tegasnya.

Ngajiwa atau bayar patutunggul sudah dilakukan sejak zaman dahulu kala jauh sebelum negara ini berdiri. Dana yang terkumpul dari Ngajiwa, digunakan untuk kegiatan penjagaan masyarakat adat itu sendiri.

Penulis: Dika Setiawan (Jurnalis Masyarakat Adat)

Narasumber: Anas Ismajaya, Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak.

Related posts

Serah Terima Rest Area Gunung Kendeng dari Disbudpar ke Kasepuhan Citorek

Admin

ALIANSI MASYARAKAT ADAT (AMAN) GELAR PELATIHAN JURNALIS MASYARAKAT ADAT

Admin

Masyarakat Adat Menjadi Calon Wakil Gubernur Banten

Admin

Leave a Comment